Sampai
abad Ketiga Hijriah, fiqh tidak pernah berbicara soal ganja. Yang
pertama kali mengeluarkan fatwa tentang ganja adalah Imam al-Muzani,
murid dari Imam al-Syafi’i (175-264 H). Fatwa al-Muzani merupakan
reaksi ulama atas semaraknya fenomena zat adiktif ini dalam kehidupan
masyarakat di Iraq waktu.Al-Muzanni
mengeluarkan fatwa haram terhadap ganja, meskipun sebelumnya belum ada
ulama (baik Abu Hanifah, Malik atau Syafi’i) yang mengharamkannya,
karena memang pada masa mereka ganja belum umum dikonsumsi.
Pada
masa al-Muzanni fenomena ganja mencapai eskalasi yang sangat
menghawatirkan. Akhirnya, murid al-Syafi’i itu menyatakan bahwa ganja
haram dikonsumsi. Fatwa dari al-Muzanni ini sempat ditentang oleh oleh
Asad bin Amr, murid Abu Hanifah. Asad menyatakan bahwa ganja boleh
dikonsumsi. Tapi, akhirnya semua ulama sepakat bahwa ganja haram
dikonsumsi, karena telah membawa malapetaka yang sangat besar terhadap
masyarakat.
Konon,
pada masa itu ganja telah umum dikonsumsi masyarakat. Sehingga sangat
banyak orang yang kecanduan dan mengalami gangguan pikiran. Bahkan,
para cendekiawan banyak yang linglung. Orang-orang pintar banyak yang
tak waras gara-gara ganja. Akhirmya, para ulama di Transoxinia (Ma
Wara’a al-Nahr) bersepakat mengharamkannya, sesuai dengan fatwa
al-Muzanni.
Ulama
kala itu juga mengeluarkan fatwa agar daun ganja dibakar; uang hasil
transaksi ganja haram; penjual dan yang mengkonsumsi ganja harus diberi
hukuman; orang yang melakukan talak pada saat sakau oleh ganja,
talaknya jadi meskipun ia sedang tidak sadar.
0 komentar:
Posting Komentar
BERI KOMENTAR DAN KRITIKAN ANDA, SUPAYA BLOG INI MENJADI LEBIH BAIK.
KOMENTAR SPAM AKAN SAYA HAPUS.